kliring
adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring. lembaga
kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja .
peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari bank indonesia.
Tujuan
dilaksanakn kliring oleh bank indonesia adalah:
- Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah , aman, dan efisien
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan adalah:
- cek
- Bilyet Giro(BG)
- Wesel Bank
- Surat bukti penerimaan Transfer dari luar kota
- Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit
proses
penyerahan warkat-warkat di lembaga kliring terdiri dari:
- kliring keluar,yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyarahan Nota kredit keluar(LLG)
- kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan . kliring masuk terdiri dari penerimaan surst-surat debet masuk dan nota kredit masuk(LLG)
- pengembalian kliring(clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
ada beberapa alasan penolakan
kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk.
penolakan pembayaran tersebut disebabkan :
- asal cek atau BG salah
- tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
- materai tidak ada atau tidak cukup
- jumlah yg ditulis di angka atau di huruf berbeda
- tanda tangan tidak sama
- coretan atau perubahan tidak ditandatangani
- cek atau BG sudah kedaluwarsa
- resi belum kembali
- endorsment cek tidak benar
- rekening sudah ditutup
- dibatalkan penarik
- rekening di blokir oleh pewajib
- kondisi cek atau BG rusak
perhitungan kliring dilakukan setiap
hari untuk mengetahui, apakh bank tersebut menang kliring atau kalah kliring.
Bagi bank yg menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliring melebihi
pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan. sedangkan bank
yang kalah kliring adalah pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan
warkat kliringnya.
bank yang kalah kliring dapat
memperoleh pinjaman call mocney yang waktunya relatif singkat. pinjaman
dibayar pada saat yang memberikan call money menagihnya. Apabila saat
jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan tidak dapat
membayarnya , maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa
dan hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yg memberikan fasilitas
pinjaman call money tersebut termasuk bank lainnya.